Mengentaskan Kemiskinan Melalui Kampung Zakat

Mengentaskan Kemiskinan Melalui Kampung Zakat

Berdasarkan data BPS tahun 2015, ternyata masih terdapat sekitar 28, 51 juta jiwa masih berada di garis kemiskinan padahal potensi zakat di Indonesia berkisar nilai triliunan rupiah.

Data tersebut tentunya akan bertambah besar dari tahun ke tahun jika kita, sebagai seorang muslim dan pemerintah hanya diam dan tidak tergerak melakukan perubahan. Zakat yang berarti bertumbuh, bersih, dan suci, secara luas  dapat diartikan sebagai harta dalam jumlah yang ditentukan yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat sendiri dibagi menjadi dua yaitu
  • Zakat fitrah : Zakat yang dibayarkan ketika menjelang hari Idul Fitri yang besarnya sekitar 2,7 kg makanan pokok daerah setempat. 
  • Zakat Maal (harta) : Zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim karena hartanya telah mencapai perhitungan dan waktu tertentu yang wajib dikenakan zakat. Zakat Maal mencakup harta yang dimiliki dari hasil perdagangan (perniagaan); pertanian,  perkebunan, dan kehutanan; emas, perak, dan logam mulia lainnya; uang dan surat berharga lainnya; peternakan dan perikanan; pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; dan rikaz. Dari masing-masing zakat mal ini nilai (nisab) nya telah diatur masing-masing.
Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat (Mustahik) antara lain fakir, miskin, gharim (orang yang tak sanggup membayar hutang), orang yang berjihad di jalan Allah termasuk da'i, orang yang safar (melakukan perjalanan) dan kehabisan bekal, mualaf (yang dengan hijrahnya membutuhkan penyesuaian untuk hidup), budak yang ingin memerdekakan dirinya, serta Amil (pembagi zakat) tentunya dengan aturan yang telah ditetapkan.

Manfaat Zakat

Islam melarang riba tetapi menghalalkan perniagaan atau berdagang. Praktik ekonomi konvensional yang mengajarkan memupuk kekayaan sebanyak-banyaknya mengakibatkan ketimpangan sosial yang cukup tinggi. Dengan adanya zakat dan perekonomian yang berbasis syariah, diharapkan kesejahteraan masyarakat adil dan merata sesuai sila kelima Pancasila. Zakat selain fungsi utamanya yang mampu mensucikan harta si pemberi, ternyata juga memiliki manfaat antara lain
  • Zakat mendorong distribusi kekayaan
Dengan berzakat tentu saja, kita juga ikut bergerak mencukupkan kebutuhan orang lain. Harta yang dizakatkan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan 
Dengan meningkatnya kesejahteraan penerima zakat melalui proyek-proyek pembangunan umat, pengoptimalisasian unit kegiatan masyarakat, pencerdasan umat, dan pendampingan usaha tentunya akan meningkatkan angka pendapatan nasional.  Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan berkurangnya angka kemiskinan, tentunya stabilitas sistem keuangan dapat terjaga.

Berdasarkan UU No 23 tahun 2011, dana zakat yang berasal dari Mustahik dapat dikelola dan didayagunakan untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang berguna untuk kesejahteraan rakyat.

Pendistribusian Zakat dalam Bidang Ekonomi

Sesuai dengan UU No 23 tahun 2011, dana zakat dapat didayagunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat baik di bidang dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.
Ada yang menarik dari program yang dijalankan BAZNAS di bidang ekonomi, antara lain adanya Zakat Community Development, Micro finance,  pemberdayaan petani, serta pemberdayaan peternak.

Zakat Community Development sendiri merupakan program peningkatan Sumber Daya Daerah yang dijalankan oleh BAZNAS dengan memetakan  wilayah dan potensi daerah setempat. Program pemberdayaan desa tersebut terintegrasi dalam bidang dakwah, pembangunan, pendidikan, ekonomi dan sosial yang pada tujuan akhirnya meningkatkan kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi, kesehatan, kesejahteraan, sosial dan spiritual.

Dengan melihat potensi zakat yang begitu besar, maka dibentuklah kampung zakat. Di kampung zakat ini, BAZNAS mengkaji potensi daerah yang kemudian mendampingi dan membangkitkan potensi tersebut agar maju dan berkembang. Di bidang ekonomi, BAZNAS memberikan dana bergulir yang nantinya  keuntungan yang diperoleh tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pemberian modal bagi yang membutuhkan sekaligus melakukan pendampingan usaha dimulai dari pemetaan potensi, perintisan usaha dan pendampingan termasuk dalam hal pengolahan, pendistribusian dan penjualan hasil usaha yang dikelola. Di tahun 2019, Ditjen Bimas Islam BAZNAS menetapkan 7 lokasi kampung zakat antara lain Kota Bekasi, Kab. Aceh Singkil, Kab. Indragiri Hilir (Riau), Kab. Bulukumba (Sulawesi Selatan), Kab. Nunukan (Kalimantan Utara), Kab. Buru (Maluku) dan Kab. Nabire (Papua). Wujud bantuannya pun beragam, ada yang berupa pendampingan dan penambahan modal untuk UKM, perintisan usaha, pemberian modal dan pendampingan peternakan, perkebunan, maupun pertanian . Dalam menjalankan tugasnya BAZNAS tak sendiri, tetapi merangkul beberapa lini baik dari pemerintah pusat maupun daerah sehingga terjadi sinergisitas yang membuat program kampung zakat ini lebih optimal.

Stakeholder Kampung zakat

Tak hanya di bidang ekonomi, BAZNAS juga turut membangun peradaban dengan mengikutsertakan seluruh aspek masyarakat hingga bagian terkecil yaitu keluarga. Dengan memberikan penyuluhan terkait pola hidup sehat, program wajib belajar dan pemberian beasiswa, peningkatan spiritual dan pendampingan masyarakat sekaligus pengkaderan kader lokal dari tiap daerah. Jika suatu daerah telah mandiri secara ekonomi, maka diharapkan angka kemiskinan berkurang dari tahun ke tahun.

Seperti di Kabupaten Gresik, melalui dana zakat yang dibayarkan Muzakki, BAZNAS memberdayakan desa dengan memberikan aset produktif berupa ternak dan kemudian melakukan pendampingan baik dalam hal ekonomi, pemberian pelatihan maupun penguatan spiritual. Tak hanya itu, setiap peternak juga dibantu bagaimana mendistribusikan maupun mengolah hasil ternaknya demi mewujudkan kemandirian desa dan mengentaskan kemiskinan.

Peresmian balai ternak BAZNAS di Gresik
Sumber : BAZNAS.go.id

Dengan mengetahui segala hal yang berkaitan dengan  pendayagunaan dan distribusi dana zakat yang dibayarkan, semoga semakin menambah keyakinan kita untuk mensucikan harta dan memberikan kebahagiaan bagi saudara kita. Untuk informasi mengenai program lain terkait pengelolaan dana zakat,  bisa diakses melalui website Bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.com

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url