Pajak Korporat & Personal: Dua Dunia, Satu Jerat

Pajak korporat & personal itu bagaikan dua dunia. Nggak ada jalan pintas lagi kalau kalian salah langkah. Berikut solusi cerdas yang pernah dibagikan Pro Visioner Konsultindo.

solusi penanganan pajak korporat dan personal oleh pro vision konsultindo
Pajak korporat dan personal merupakan dua hal yang berbeda kasus dan penanganan, namun seringkali pemilik usaha menjadikan pembayarannya dalam satu wadah yang membuat bea pajaknya jadi besar


Salah satu klien pertama yang mereka bantu saat menjadi konsultan lepas adalah owner startup fintech, usianya baru 29 tahun namun sudah punya dua masalah sekaligus, yaitu 

  1.  Pajak korporat: underpaid PPh Badan dua tahun berturut-turut.
  2. Pajak personal: belum pernah setor PPh Final 0,5% dari fee yang beliau ambil via management services

Si owner berpikir, “Ah gue kan gaji UMR dari perusahaan gue sendiri, paling aman.” Hingga akhirnya tahun 2022, DJP melayangkan SP2DK yang isinya sudah seperti surat tilang dikali 20 halaman.

Sialnya, data rekening pribadi sudah dipegang, dan transaksi kriptonya dari 2021 terbaca semua di sistem via hasil kerjasama otoritas.

Akhirnya mereka pelajari kasusnya. Dan ternyata.. Personal vs Corporate Tax itu bukan dua cerita berbeda. Itu dua sisi dari mata uang yang sama  dan seringkali, saling menjebak kalau nggak paham jaringannya.

Dunia Pajak Korporat: Dimana Salah Kaprah Bisa Jadi Bencana Fiskal

Pajak korporat itu bukan sekadar menghitung laba rugi. Itu tentang struktur holding, pemisahan beban usaha, pengelolaan transfer pricing, dividen dalam dan luar negeri, dan tentu saja dana pribadi yang nyasar ke rekening PT.

Pajak korporat butuh penanganan berbeda dengan pajak personal
Siapa yang pernah punya pengalaman punya NPWP ganda?


Biasanya masalah umum yang sering terjadi meliputi:

  1. NPWP Ganda: Anak usaha aktif tapi pihak klien terlalu malas setor SPT hingga akhirnya mendapatkan penalti dari kantor pajak.
  2. Pinjam-meminjam antar direksi dan PT: Biasanya pinjaman antar direksi tidak memiliki perjanjian tertulis, dikiranya dividen terselubung.
  3. Belanja kantor menggunakan uang pribadi: Nggak direimburse, akhirnya jadi non deductible.
  4. Holding belum membuat transfer pricing documentation (TP Doc): Sialnya, jika melewati pemeriksaan,  bisa-bisa klien  terkena benchmark dari negara tetangga.

Dan puncaknya?

Mungkin klien akan berpikir kalau PT itu “escape room” dari pajak progresif. Padahal, tanpa struktur legal dan akuntansi yang rapi, itu jadi jerat batman yang bisa bikin klien membayar dua kali lebih banyak.

Pajak Personal: Di Mana Kekayaan Klien Bicara Lebih Lantang dari Penghasilan

Dunia pajak personal juga nggak kalah serem. Semenjak adanya integrasi NIK-NPWP, semua transaksiyang masuk rekening, mulai dari gaji, kripto, fee endorse, bahkan transfer dari nyokap dan keluarga sudah masuk jangkauan radar.

Hal teknis yang biasanya banyak nggak disadari:

  1. Self-employed belum mendaftarkan diri sebagai WP OP non karyawan hingga akhirnya nggak bisa manfaatin tarif 50 juta pertama non taxable.
  2. Punya apartemen disewa via Airbnb tapi nggak lapor  dan akhirnya klien kena koreksi PPh Final 10%.
  3. Investasi saham kripto, masuk reksadana offshore dan membuat data dari OJK & bursa luar negeri bisa masuk sistem internasional (AEOI).
  4. Paksa pakai PT buat nutupin fee pribadi yang membuat DJP tau. Dan udah banyak yang dicabut PKP-nya karena abuse.

Lho, Memang Nggak Bisa Dipisahin Aja, Bro?

Tentu bisa, namun cara memisahkannya gak bisa cuma modal "bikin dua rekening bank." Butuh strategi legal, accounting, dan compliance yang bener-bener tailored.

Contoh:

Owner membuat special purpose company buat handle semua kontrak kerjanya sebagai creative talent dan juga dapet fee pribadi dari klien langsung. Sementara PT klien pake sistem kas, tapi secara pribadi  klien punya basis akrual. Semua itu kalau nggak disusun logikanya secara fiskal, ujung-ujungnya dianggap penghindaran pajak.

Di sinilah kita masuk.

Di Mana Peran Konsultan Pajak Korporat & Personal Jadi Penentu Hidup Mati Finansial Pemilik Perusahaan

Di Pro Visioner Konsultindo  , konsultannya nggak cuma bantu hitung pajak. Mereka akan masuk ke dalam struktur perusahaan klien, lalu konsultan akan membantu bedah, biasanya mereka akan menanyakan:

 “Kenapa perusahaan  memakai model fee management seperti ini? Kenapa PT kalian  menarik dividen sekarang? Kenapa rekening pribadi owner masuk transaksi dari vendor PT?”

Mereka pernah bantuin aktris sinetron top yang punya 3 PT atas nama asisten, tapi fee-nya ngacak. Hasilnya? Pajak pribadi dia sempat ditag 5,2 M oleh DJP. Tapi setelah restrukturisasi & revisi pencatatan, tagihan turun jadi 700 juta. Kita juga handle grup bisnis properti yang transaksi antar entitasnya bikin DJP garuk-garuk kepala. Solusinya? TP Doc, PSAK 72, dan mapping transaksi yang bisa dibaca oleh mesin Coretax.


Pelayanan Pro Visioner  untuk Konsultasi Pajak Personal & Korporat antara lain

  • Tax Structure Optimization

Kalau pajak kalian kecil, tapi legal. Mereka akan bantu benerin dari akarnya.

  • Rekonsiliasi Pribadi – PT

 Tujuannya agar nggak ada dana nyasar yang bikin kena koreksi

  • Tax Health Check

 Merupakan audit internal sebelum DJP ngirim surat

  • Coretax Compliance Assistance

 Konsultan bantu pastiin data kalian terbaca mesin 

  • Litigasi & Sengketa

 Kalau perusahaan udah kadung digeret, Pro Vision bisa backup sampe tahap pengadilan pajak.

Nah, kalau kalian butuh konsultan pajak beneran,  jangan yang cuma jualan Excel Template ya! Kalian bisa kunjungi konsultan pajak yang berkantor di

 PT Pro Visioner Konsultindo Konsultan Pajak Terbaik Indonesia

 Graha Provisioner Bersama, 3rd Floor

 Jl. Widya Chandra X No.7, Senayan, Kebayoran Baru

 Jakarta Selatan 12190 – Indonesia

Kalian nggak harus ngerti pajak. Tapi kalian harus ngerti siapa yang ngerti dan bisa kalian percaya. Dan buat kalian yang punya dua dunia, PT & personal percaya, makin kalian pisahin, makin harus kalian satukan via strategi. Biar gak jadi boomerang fiskal taun depan.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url